LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung berhasil mangaman kan remaja diduga pelaku pencurian dua buah Handphone.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di dampingi Kapolsek Melinting, IPTU Saipullah mengatakan, pelaku berinisial YH (25) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
“Peristiwa ini menimpa MI (40) warga desa setempat saat korban tengah melaksanakan ibadah solat Maghrib bersama anak-anaknya di mushola dekat rumahnya,” ujar AKBP Zaky, Minggu (5/2/2023).
Peritwa, lanjut Zaky, berawal sekira pukul 18.30 Wib, Sabtu (30/1/2021) saat rumah yang sebelum nya sudah dikunci dan kuncinya diletak kan di sela-sela batu bata di ruang depan rumah korban.
“Dari situ pelaku lalu masuk ke rumah dan menggondol 2 unit Handphone merk Readmi. Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku keluar dan meletakkan kunci rumah di tempat semula,” jelasnya
Atas peritiwa tersebut korban ngaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta 200 ribu lalu melaporkan ke Mapolsek Melinting dan tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Setalah cukup bukti kuat, pada Minggu (5/2/23), Polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Readmi,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Zaky, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Polsek Melinting. “Tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum