Temui Anggota Komisi II DPR RI, Ketua Paguyuban Sekdes Cilacap Sampaikan Hal Ini

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jan 2023 11:41 0 136 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Ketua Paguyuban Sekretaris Desa Kabupaten Cilacap, Ombang Widodo didampingi Juru Bicara Pengurus persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Cilacap menemui anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Teti Rohatiningsih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Ombang yang juga selaku pengurus PPDI Kabupaten Cilacap menyampaikan kepada anggota Komisi II DPR RI berkaitan dengan perubahan undang-undang Desa.

Pihaknya meminta perubahan undang-undang Desa untuk dapat segera dituntaskan, sehingga kedepan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Kami minta agar perubahan undang-undang Desa segera dituntaskan sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu kenyamanan kami selaku perangkat desa,” ujar anggota Pengurus Pusat PPDI, Ombang Widodo usai menemui Anggota Komisi II DPR RI di RDP Komisi ll.

Ia meminta agar pemerintah memberi penjelasan berkaitan dengan status perangkat desa dengan telah diterbitkannya undang-ndang yang mengatur tentang status perangkat sebagaimana undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami minta kejelasan status kami selaku perangkat Desa Indonesia sebagai Aparatur Pemerintah Desa dengan diterbitkannya undang-undang yang mengatur tentang status perangkat sebagaimana undang-ndang tentang ASN,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, bahwa sejak jaman kolonial hingga kini di tahun ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia telah berganti zaman milenial, namun perangkat desa masih belum jelas statusnya hingga saat ini.

“Kami sampai saat ini masih belum jelas statusnya, entah di departemen atau kementrian mana yang mengelola data kami. Bahkan, untuk tercatat saja data kepegawaian, kami pun tidak tau,” kata Ombang.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah untuk menindak tegas tindakan semena-mena pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

“Kami minta pemerintah memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan perangkat desa apalagi yang sudah sampai ke PTUN,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menolak gagasan, ide yang menyatakan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja Kepala Desa.

“Kami perangkat desa bukanlah jabatan politik, akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik dan kami menjalankan fungsi sebagai penyelengara tata kelola administrasi desa, baik itu perencanaan, penyelengara dan pelaksana kegiatan pembangunan di Desa,” tuturnya.

Pihaknya juga mendorong Pemerintah agar memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.

“Selain itu, kami mendorong pemerintah untuk dapat memberikan honor atau insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa,” pungkas Ombang.

Reporter : Slh

LAINNYA