BANYUMAS, L86News.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas empat buah velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil amankan dua pelaku berinisial RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, dan DM (27) warga Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Agus Supriadi saat di konfirmasi, Minggu (22/1/23)
Dijelaskan Kasat, kejadian berawal pada hari Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wib di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto. Saat itu, korban, Rino kehilangan 4 buah velg dan ban mobil di garasi rumah kostnya.
“Saat itu korban mendapati bahwa 4 buah velg mobil merk JDM dan ban merk achelera yang diletakkan di garasi raib. Kemudian korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian sekitar Rp. 6 juta 200 ribu,” ungkap Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 15.00 Wib keberadaan pelaku terdeksi
“Tim mendapat informasi ada dua orang menawarkan 4 buah velg beserta ban di toko velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang berad disitu,” ungkap Kasat.
Saat di introgasi, lanjut Kasat, ke duanya ngaku telah ngambil barang tersebut. Selanjut nya tim menangkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.
Reporter : Slh/Hum