LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Merasa di peras hingga sapi miliknya diambil tanpa izin, Sadem akhirnya mendatangi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah (Lamteng) guna melaporkan terduga pelaku, Kamis (19/1/2023)
Didampingi kuasa hukum dari LBH Proyustisia Lampung Tengah, janda yang sempat membuat heboh di media Minggu ini, kini resmi melapor oknum aparat Kampung Faria Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lamteng atas dugaan pemerasan ke polisi.
Dengan menunjukan Laporan Polisi nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/POLSEK SEPUTIH MATARAM POLRES LAMPUNG TENGAH POLDA LAMPUNG, Sadem menjelas kan dirinya kini telah resmi melapor ke Polsek Seputih Mataram.
“Jadi saya ke Polsek hari ini melaporkan tindak pidana atas hilangnya sapi saya, yang di duga dilakukan oleh aparat desa. Saya menuntut hak saya, juga berharap sapi saya bisa pulang dan pencuri sapi saya diproses secara hukum” jelasnya.
Mewakili tim LBH Proyustisia, Koko menambahkan, selaku kuasa hukum pihaknya akan terus mendampingi pelapor. “Kami selaku kuasa hukum Bu Sadem akan terus melanjut kan dan mendampingi perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Tujuannya, lanjut Koko, agar masyarakat seperti Bu Sadem yang kurang mengerti masalah hukum tidak selalu di tindas dan jadi korban orang yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap pelaku dapat dihukum sesuai peerbuatan nya,,” ucapnya.
Kapolsek Seputih Mataram, Polres Lamteng, IPTU Yudi Kurniawan membenar kan adanya laporan tersebut. Kapolsek menyatakan guna penyelidi kan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hilangnya sapi milik Bu Sadem.
Sementara, dalam surat tanda terima laporan polisi tertera bahwa, Sadem melaporkan peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 368. (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Reporter : F86