SERANG, L86News.com – Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang remaja berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Baten. Ia ditangkap duga telah melaku kan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Saat dimonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang, Polda Baten.
“Betul, kita telah mengaman kan seorang pria berinisial RS diduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Dedi, Minggu (8/1/2023).
Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku di duga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata Dedi.
Menurutnya, tersangka melaku kan persetubuhan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan kata-kata bohong. “Pelaku juga memaksa dengan kekerasan dan mengancam korban,” terang Dedi
Dari hasil visum, lanjut Dedi diketahui ada kerusakan di kelamin korban sebagai akibat perbuatan cabul. “Kelamin korban dinyatakan mengalami luka robek, di tambah bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dan pelaku,” jelasnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Dedi, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Reporter : Toni/Hum