x

Polda Baten Beberkan Isu Laporan Dugaan Tindak Pidana ITE, Ini Penjelasannya

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Jan 2023 18:26 193 Redaksi

SERANG, L86News.com – Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana ITE oleh RZ (21) pada Kamis (29/12/2022) lalu.

“Benar telah datang Sdr. RZ (21) ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE,” ujar Shinto dihadapan wartawan di Mapolda Banten, Rabo (4/1/2023).

Shinto menjelaskan, dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, telah di simpul kan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut.

“Sdr. RZ (21) kemudian melaku kan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan di dampingi oleh penasehat hukumnya,” jelas Shinto.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Kemudian melakukan kajian secara komprehensif untuk mengmbil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan.

“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten,” pungkasnya

Reporter : Toni

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x