x

Curi Motor Disamping Rumah, Warga Bangun Sari Diringkus Polsek Gedong Tataan  

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jan 2023 17:34 0 246 Redaksi Liputan 86

PESAWARAN, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Desa Bangun Sari, kecamatan Negeri katon, Pesawaran.

“Atas kejadian tesebuat pelaku Curat Arif Susanto (22) warga Bangun Sari, berhasil membawa kabur sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX No. Pol BE 8661 RF yang terpakir disamping rumah korban,” kata Kampol Hapran Rabu (04/01/23).

Atas kejadian tersebut lanjutnya, Korban Mulyoto (39) melaporkan ke Polsek Gedong Tataan, dengan Nomor LP / B – 04 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.

“Dan berdasarkan laporan itu petugas langsung begerak mencari keberadaan pelaku, dan pada Rabu 04 Januari 2023 sekira Pukul 00:10 Wib, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bangun Sari,” ujarnya.

Setelah pelaku di amankan dan dilakukan penggeledahan, sepeda motor milik korban berhasil di temukan petugas terImpan didalam kamar pelaku. “Saat itu pula, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP Sub 362 KUHP dengan ancaman bukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkas Kompol Hapran

Reporter : Andi J


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x