x

Program HKM, 484 Petani di Lampung Timur Terima Ijin Pengelolaan Hutan Lindung 

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Des 2022 18:13 0 186 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Surat ijin pengelolaan hutan lindung akhirnya diserahkan di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan juga disaksikan oleh KPH Gunung Balak, Gunaidi.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 484 petani di Desa Girimulyo mendapatkan surat ijin pengelolaan di lahan hutan lindung sebagai program pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Kepala KPH Gunung Balak Gunadi mengatakan dari surat ijin pengelolaan hutan lindung wilayah Gunung Balak yang jumlahnya 484 itu memiliki luasan sekitar 1.689 hekatar.

Sementara dalam mengelola hutan lindung program pemanfaatan hutan kemasyarakatan pengelola wajib mengikuti instruksi dari Dirjen Kehutanan yakni harus menanam tanaman jenis kayu.

“Tanaman kayu tidak harus seperti sono keling, meranti dan lain sejenisnya. Melain kan bisa menanam tanaman kayu jenis buah agar petani bisa menikmati hasil nya,” kata Gunadi, Rabo (28/12/22)

Sementara Kepala BPDAS WWS, Idi Bantara menjelas kan, setelah melakukan pendekatan dengan petani di Register 38 akhirnya petani bisa melakukan tanaman jenis kayu yang memiliki buah.

“Saat ini banyak petani register 38 yang menanam jenis tanaman alpukat, bahkan 2024 nanti bisa mencapai 2 ribu hektar dan bisa memproduksi buah 20 ribu ton,” ucapnya.

Ia menambahkan, buah dari hasil tanaman adalah milik warga yang menanam. “Jadi Buah nya murni diambil oleh petani yang mengelola. Sedang kan tanaman nya terus dijaga untuk kelestarian hutan,” pungkas Idi Bantara.

Selain Kepala KPH Gunung Balak Gunadi dan Kepala BPDAS WWS Isi Bantara, acara juga dihadiri Forkopimcam Marga Sekampung serya sejumlah pengurus kelompok tani Argo Mulyo Lestari. 

Reporter : Aw86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x