LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) daerah pemilihan tiga gelar sosialisasi peraturan daerah no4 tahun 2015 tentang perlindungan anak di desa kuala sekampung kecamatan Sragi, jum’at 16 desember 2022. Agenda ini memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban anak.
Anggota DPRD Lampung Selatan, Taman mengada kan sosialisasi di dapil 3 meliputi kecamatan sragi, ketapang, bakauheni dan penengahan. Pemilihan Desa Kuala Sekampung kecamatan Sragi karena ramai dan merupakan pusat ibu kota kecamatan .
“Daerah lampung selatan ini merasa sedih kalau anak-anak kita tidak dilindungi. Insya allah, setelah hari ini kita laksanakan sosperda no4 tahun 2015 yang tentunya kabupaten lampung selatan ini mempunyai keinginan untuk mewujudkan kabupaten layak anak,” kata anggota Fraksi PDIP Lamsel.
Sosialisasi perda no4 tahun 2015 tentang perlindungan anak di hadiri aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga setempat.
Taman berharap sosperda perlindungan anak mendorong pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban anak. Pemahaman ini penting bagi penerapan perda dalam rumah tangga dan masyaraka.
“Anak-anak kita ini harus diperhatikan oleh orang dewasa. Dengan sosialisai perda ini, Lampung selatan bisa jadi kabupaten layak anak,” ujar taman
Reporter : Anesmk