Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Berhasil Diringkus Polres Bogor

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Des 2022 18:30 0 102 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12/22) lalu, berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12/22) mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

“Dalam penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kami amankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari korban LH (41),” ungkapnya.

Motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku di wilayah Depok,” ucapnya

Sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun setelah itu korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban,” terang Kapolres.

“Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Iman Imanuddin.

Reporter : Toni

LAINNYA