x

Jaksa Agung Himbau di Masa Transisi KUHP Baru Dilakukan Internalisasi Secara Efektif

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Des 2022 14:23 139 Redaksi

SUMATRA SELATAN, L86Newa.com – Di penghujung tahun ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional. 

Hal tersebut terbukti bahwa saat ini Indonesia memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuh kan pembaharuan yang di sesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, rehabilitatif dan keadilan restoratif sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini di terapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara. Tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat. 

Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disah kan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif hingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung 

Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna menjelaskan dan melurus kan pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat. 

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022 di dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. 

Reporter : Bg/K.3.3.1

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x