JAKARTA, L86News.com – Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menahan 8 pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengata kan, ke delapan tersangka adalah majikan pasangan suami istri, anak majikan dan lima ART lainnya.
“Pengungkapan kasus berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah yang menerima laporan awal kejadian,” ujar Zulpan saat rilis di Gedung Satya Haprabu Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
“Korban pulang ke Pemalang dalam kondisi luka-luka, ke mudian.diarahkan melapor ke Polres Pemalang, dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya karena TKP di Jakarta,” sambung Zulpan
Dijelaskan Zulpan, penganiayaan tersebut terjadi karena korban tidak sengaja memakai celana MK dan hal ini membuat majikannya murka hingga mulai melaku kan penganiayaan.
Kejadian berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah SK dan MK. Disana juga ada 5 orang pembantu lain yaitu T, E, I, O dan P.
“Berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban,” ungkap Zulpan.
“Sejak saat itu, MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melaku kan kesalahan dalam pekerjaan,” terang Zulpan
Kombes Zulpan mengatakan penganiayaan dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.
“Saat itu korban sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Kombes Zulpan.
Suami MK yang berinisial SK juga ikut menganiaya korban. Secara sadis, SK menyundut kan rokok dan besi panas ke tubuh korban.
“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundut kan batang rokok yang masih menyala pada korban, dan menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan lalu di tusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan juga menjelas kan para pelaku semua akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman nya, Pasal 333 pidana penjara maksimal 9 tahun, Pasal 170 maksimal 9 tahun, pasal 351 maksimal 5 tahun dan pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
“Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRF, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta,” Jelasnya.
“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan tentunya ini menjadi perhatian kita semua agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkas Kombes Zulpan.
Reporter : Toni