x

Berkekuatan Hukum Tetap, BB dari 19 Perkara Dimusnahkan Kejari Way Kanan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Des 2022 14:10 0 108 Redaksi Liputan 86

WAY KANAN, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan Komp. Perkantoran Pemda Way Kanan itu, dipimpin langsung Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan) yang di dampingi oleh Rifqi Leksono, S.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan / PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan, rabu (07/12/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Pemda Way Kanan, Kasat Narkoba Polres, Kasatpol PP, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala BNNK Way Kanan.

dari data Kejaksaan Negeri Way Kanan. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara, Narkotika antara lain sabu-sabu yang mendominasi dengan Ganja. Kemudian disusul perkara tindak kriminal dari pencurian hingga pembunuhan yaitu kunci T hingga senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H, pemusnahan barang bukti itu, merupakan kewajiban seorang jaksa. Sebab jaksa itu tidak hanya eksekusi badan, namun juga barang bukti yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap juga dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, agar tidak disalahgunakan. Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Way Kanan.” tegas Kajari.

Di depan awak media Kajari berharap semakin sedikit barang bukti yang artinya semakin sedikit masyarakat way kanan yang terlibat tindak pidana, sehingga way kanan menjadi aman, nyaman dan taat hukum.

Reporter : Rizal


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x