TANGERANG, L86News.com – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus 8 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Mereka ditangkap selama periode November 2022.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS ke 4 nya merupakan pelaku pencurian.
Kemudian DM, A, D, dan W selaku penadah hasil curian. “Saat ini kami masih terus mengejar tersangka lain yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon, Senin (28/11/2022).
Dikatakan Romdhon, pelaku berasal dari kelompok berbeda. Tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Cikupa, Tangerang, Rabu (27/4/2022).
“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kontak mengguna kan kunci letter T, kemudian menjualnya ke penadah tersangka A. Ditangan A, motor dijual kembali ke tersangka DM,” urai Romdhon.
Lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu (17/8/2022). Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Kemudian tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Minggu (6/11/2022). Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetap kan sebagai DPO.
“Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga di lakukan oleh tersangka J, H l, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D,” ucap Romdhon.
Dijelaskan Romdhon, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.
Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : M Saragih