BOGOR, L86News.com – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online yang sebagian korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/22).
Dalam pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) berdomisili di wilayah Kota Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya mengatakan dalam aksinya, tersangka SAN menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol).
“Dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online. Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online itu diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” ujarnya, Jum’at (18/11/22)
Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
Berdasar pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di universitas yang berbeda.
“Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor kota karena sebagian korban juga ada masyarakat biasa sebagai korbannya,” ucap Kapolres.
Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. “Dan dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002,” ungkapnya.
Sementara, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya.
“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku,” terangnya.
Terkait kasus tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan. Apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain..
“Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Iman Imanuddin
Reporter : Toni