x

Kunci Pintu, Satpol PP Larang Wartawan Meliput Kegiatan

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Nov 2022 17:49 179 Redaksi

BEKASI, L86News.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, menggelar sosialisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) di aula Kecamatan tarumajaya, Senin (14/11/2022).

Namun ada kejanggalan dalam sosialisasi ini. Media yang ingin meliput giat tersebut harus melalui ijin dari Satpol PP Kab. Bekasi tersebut.

Ada apa dengan acara Sosialis linmas di aula kantor kecamatan tarumajaya, hingga wartawan di larang meliput atau ambil gambar??

Bahkan terpantau, pintu ruangan aula tempat berlangsung nya acara pun di kunci, seakan kegiatannya tidak ingin di ketahui publik.

“Saya belum bisa memberikan izin masuk dulu karena ini bukan acara kecamatan tapi acara dari Pemda,” demikian ujar Rohimin salah satu Satpol PP Tarumajaya di lokasi.

“Sebentar saya minta izin dulu sama kasi dan Satpol PP dari Kabupaten Bekasi, karena ini acara mereka jadi saya gak berani beri izin masuk untuk liputan atau ngambil gambar,” pesannya.

Namun pantauan media di lokasi, tidak ada informasi apapun terkait ijin liputan tersebut hingga beberapa waktu lamanya.

Sampai salah satu rekan media menanyakan apakah sosialisasi ini bersifat tertutup?? ,” Barulah ada tanggapan atau ijin dari pihak Satpol PP Kab. Bekasi melalui salah satu anggota Satpol PP Tarumajaya. .

“Tungguin aja. Ntar temui Pak Yulih Satpol PP Kabupaten Bekasi. Soalnya kita hanya ketempatan saja,” singkat Camat Tarumajaya, Dede Mauluddin, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatssap.

Dilokasi yang sama, ketika doorstop Yuli Harsoyo, Polisi PP Ahli Muda yang memimpin sosialisasi SIM Linmas di Kecamatan Tarumajaya itu menyata kan sikap bahwa dirinya tidak mengetahui pintu ruang rapat aula terkunci pada saat sosialisasi.

“Saya tau pintu tertutup. Tetapi saya tidak mengetahui kalau pintu terkunci,” kata Yulih saat memberikan keterangan pada pers.

“Pada prinsipnya kami tidak memerintahkan ada larangan meliput kaitan dengan publikasi ini. Siapapun boleh mengetahui karena ini sifatnya sosialisasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, profesi jurnalis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah

Reporter : Napsiah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x