
SORONG, L86News.com – Team Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial M.E.E. alias A pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolresta, Jumat (24/7/2026)
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di area parkir Kantor Distrik Sorong Timur, Jalan Sorong–Klamono Km 12, Kota Sorong. Korban berinisial L.F.D.K. memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam di lokasi tersebut sebelum beristirahat. Saat terbangun sekitar pukul 01.30 WIT, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan langsung melapor ke Polsek Sorong Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, Team Paniki memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan kebun kelapa sawit Modan, Kabupaten Sorong, dan diduga sedang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada masyarakat.
Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim Iptu Safrudin kemudian memimpin apel persiapan dan konsolidasi sebelum tim bergerak ke lokasi. Tim Opsnal selanjutnya berkoordinasi dengan personel piket Polsek Katapop untuk membantu mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.
Sekitar pukul 15.40 WIT, personel Polsek Katapop berhasil mengamankan terduga pelaku. Team Paniki kemudian menuju Polsek Katapop untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polsek Sorong Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.