Satreskrim Polres Bogor Amankan Tiga Pelaku Persetubuhan

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Nov 2022 22:13 139 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Tiga orang pelaku persetubuhan terhadap dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Kamis 22 September 2022 berhasil di ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. (3/10/22).

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengata kan, tiga pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang diamankan yakni AM (20), IM (16) dan RA (16). Sementara FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.

“Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku saat kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini d diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.

Pada saat korban tak sadarkan diri itu para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian. Bahkan, para pelaku ini tidak hanya sekali melakukan, namun beberapa kali tapi di hari yang berbeda.

“Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi,” terang Kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

“Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah,” pungkas Kapolre.

Reporter : Toni

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x