BOGOR, L86News.com – Kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di ketahui sekitar jam 02.00 wib yang di lakukan oleh pemuda berinisial D kepada korban R berakhir dengan Restorative Justice yang di gelar Sat Reskrim Polres Bogor pada (31/10/22).
Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso S.H mengatakan bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak. Surat pencabutan yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni R telah diterima penyidik.
“Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut pihak terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Lalu,” ujatnya.
“Dalam permohonan maaf yang di lakukan oleh terlapor pun di terima oleh pihak pelapor. Pada kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan korban R mengalami luka memar. Dengan telah di gelarnya restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Toni