x

Tak Sampai 24 Jam Satreskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Mayat dalam Karung

waktu baca 4 menit
Senin, 31 Okt 2022 16:19 127 Redaksi

JEPARA, L86News.com – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan kedalam tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam polres jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebuan di ds. Kepuk kec. Bangsri kab. Jepara” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Diketahui korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.

Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Jasad selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperkirakan sudah meninggal 4 hari lalu. Jasad diotopsi di RSUD RA Kartini,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022. Rozi melanjutkan polisi masih mendalami soal kasus dugaan pembunuhan tersebut. Rencananya besok Senin (31/10) siang akan dirilis di Mapolres Jepara.

“Tersangka merasa kesal karena korban menagih hutang dengan mengancam akan memberitahu kan ke istri, hingga tersangka mencekik leher dan membekap korban sampai meninggal dunia,” ujarnya.

“Selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan di Desa Kepuk Bangsri serta menjual barang-barang korban ke tersangka LS dan SG selaku penadah” Tambah Fachrur Rozi

Lebih lanjut Kasat menjelaskan peristiwa berawal pada bulan Mei 2022 saat tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook. Kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban.

Tersangka berjanji kepada korban yang saat itu bekerja sebagai TKW di Singapura akan mengembali kan uang tersebut saat korban pulang dari rantau. Namun, ketika korban pulang dan menagih uangnya tersangka hanya Jani janji saja.

“Pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib korban mengih hutang dengan datang kerumah orang tua tersangka NA di Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, terjadi cekcok karena tersangka hanya janji janji saja hingga korban mengancam akan memberitahu istri tersangka,” jelasnya.

“Tersangka takut hingga akhirnya, mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak, karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar,,” sambubgnya.

Setelah itu, lanjut Kasat, tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tua tersangka, korban diseret dan disimpan di gudang.

Pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib jasad korban dibungkus dengan beberapa karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar. Sekira pukul 11.30 Wib tersangka membawa jasad dengan SPM milik korban dan dibuang di area perkebunan di Desa Kepuk

Jasat korban akhirnya di temukan warga pada Jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 Wib dengan kondisi terbungkus tas loundry dan melaporkan ke Polsek Bangsri kemudian dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diotopsi.

Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara di back up Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya NA, LS dan SG berikut barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu, 29 oktober 2022.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Fit86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x