x

Grebek Pabrik Pupuk Palsu, Polres Lamsel Sita 45 Ton Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Okt 2022 17:47 0 80 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Polres Lampung Selatan berhasil amankan 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun sawit di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, Jumat, 14 oktober 2022 lalu.

Demikian di beberkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers di lokasi penggerebekan di sebuah gudang diduga tempat pembuatan pupuk ilegal, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, saat melakukan penggerebe kan, pihaknya menemukan 2 orang sedang membuat pupuk palsu. Kemudian dilanjut ke gudang penyimpanan di Desa Tajimalela Kalianda.

“Lalu kami lanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, dan ternyata ini merupakan pabrik besarnya,” ujar AKBP Edwin.

Modus aksinya dengan cara mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

“Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain,” ungkap AKBP Edwin.

Dijelaskan Kapolres, pelaku yang diaman kan yakni FR (24) warga Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, AC (44) warga Keelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu,” jelasnya.

Para tersangka, tambahnya, bakal dijerat dengan pasal 121 jo pasal 66 ayat (5) dan atau pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Reporter : Anesmi/hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x