x

Embat Uang DD, Oknum Kakam di Lampung Tengah Digiring Ketahanan

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Okt 2022 21:00 0 69 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Fiktifkan kegiatan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 dan 2020, Oknum Kepala Kampung (Kakam) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Kepala Kampung bernama Indra Wardana itu diduga telah merugikan uang negara atau uang rakyat senilai Rp. 365 juta lebih. Ia pun digiring untuk ditahan selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mewaikili Kajari Deddy Koerniawan menjelaskan pelaku ditahan berdasar laporan masyarakat dan temuan audit inspektorat.

“Hari ini penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang selanjut nya penyidik Kejari Lampung Tengah melakukan penahanan selama 20 ke depan,” Jelas Topo kepada awak media.

Menurutnya, penahan sesuai pasal 21 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, “Dikhawatirkan melarikan diri, menghilang barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi tindak pidana lagi,” ujarnya.

Terduga telah merugikan negara sebesar Rp. 365.838.371 dengan modus pencairan dan pembelian secara pribadi untuk mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.

“Selain itu, ada juga kegiatan yang difiktif kan. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sudah diakui oleh IW dalam pemeriksaan,” kata Topo.

Akibat ulahnya, Indra Wardana dikenakan Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 serta UU No. 20. Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Tersangka Indra Wardahana (IW) akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah,” pungkasnya.

Reporter : F88


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x