LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Camat Labuhan Maringgai, Agustinus Tri Handoko di dampingi Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian sidak salah satu rumah yang di jadikan tempat hiburan malam (karaoke).
Sidak kelokasi karaoke yang terletak di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur itu dilakukan setelah aktivitas karaoke di beritakan oleh salah satu media online.
“Iya, kami sedang sidak. ini kami lakukan setelah aktivitas tempat karaoke ini di beritakan oleh salah satu media dan viral di media sosial,” ujar Camat saat di konfirmasi Liputan86, Rabo (19/10/2022)
Tujuan Sidak, menurut mas Agus, sapaan akrab camat ini untuk memperingatkan pemilik tempat karaoke agar menutup kegiatan hiburan malam di rumahnya. Karna sangat mengganggu warga sekitar.
“Sebelum nya, pemilik tempat hiburan ini juga sudah di panggil dan di ingatkan oleh pihak desa agar menutup usahanya serta membuat surat pernyataan secara sadar,” ungkapnya.
Guna memastikan situasi aman dan kondusif, kata Camat, setelah dilakukan sidak, pihaknya juga meminta kepada Babinsa, Babinkamtibmas dan satpol PP untuk memantau situasi kedepan.
“Bahkan tidak hanya itu, saya juga minta pihak desa membuat peraturan desa (Perdes) terkait larangan hiburan malam atau tempat karaoke dan penjualan minuman keras,” ucapnya.
Ditegaskan Camat, tempat karaoke dan penjualan minuman beralkohol tersebut sangat mengganggu ketentraman warga. “Kami berharap, setelah ini wilayah Labuhan Maringgai bersih dari tempat hiburan malam yang meresahkan warga sekitar,” pungkasnya.
Pewarta : Aw/As