JAKARTA, L86News.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur.
“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol juga menegaskan hal tersebut.
Menurutnya kedua tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Ya benar (di Rutan Bareskrim),” kata Reinhard. Diketahui, Bambang dan Gus Nur ditetapkan tersangka pada Kamis (13/10/2022).
Menurut polisi mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua unggahan yang ada di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dua konten itu yakni pertama berjudul ‘GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1’.
Kedua berjudul, ‘SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Reporter : Hs/Kompas.com