WAY KANAN, L86News.com – Miris, gegara harta warisan, satu keluarga di Kampung Margajaya, Kabupaten Way Kanan, Lampung saling bunuh. Akibatnya lima nyawa dalam satu keluarga melayang.
Sadisnya para pelaku dan korban adalah lingkarang keluarga inti yakni antara anak dan bapak serta kakak dan adik.
Kapolres Way Kanan, AKBP. Teddy Rachesna dalam rilis nya mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Margajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, pemicu terjadinya pembunuhan adalah perebutan harta warisan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (6/10/2022).
Sementara, lanjut Teddy, pembunuhan terhadap ke lima korban tersebut terjadi pada waktu berbeda. “Peristiwa pertama terjadi pada Bulan Oktober 2021, kedua terjadi pada Februari 2022,” ujarnya.
Kedua peristiwa yang terjadi di lokasi yang sama itu, kata Kapolres, berawal saat Erwin (43) saksi sekaligus pelaku melihat cekcok mulut antara Wawan kakak kandung dan ibu tiri di rumah orang tuanya.
Dari cekcok mulut itu, Wawan lantas menghabisi nyawa ibu tiri dan bapak kandungnya. “Melihat ulah kakaknya itu, Erwin tersulut emosi lalu menghabisi kakak kandung nya Wawan,” kata Kapolres.
Lantaran aksinya dilihat oleh anak Wawan, keponakannya tersebut juga turut di habisi. “Keponakan yang masih umur 7 tahun itu dihabisi dengan cara dicekik,” ungkap Kapolres.
Agar aksinya tidak diketahui tetangga, lanjut Kapolres, 4 korban itu di bawa oleh Erwin ke belakang rumah dan di masuk kan ke lubang septictank lalu di cor menggunakan semen.
Untuk kasus pembunuhan kedua, kata Kapolres, berawal saat adik tiri pelaku pulang dari merantau menanyakan keberadaan orang tuanya ke pelaku dan dijawab sedang merantau ke gunung.
Karena takut aksinya di ketahui, pelaku juga menghabisi nyawa adik tirinya saat tertidur dengan cara mencekik korban mengguna kan besi bulat di bantu oleh anak kandung pelaku yakni Dedi (17).
Kemudian pelaku membawa mayat korban menggunakan mobil bak terbuka sekira 50 km dari TKP dan mengubur korban di kebun singkong. Pada kasus ini, polisi masih terus mendalami kebenaran pengakuan tersangka.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam apakah benar keterangan yang disampaikan tersangka dalam peristiwa terbunuhnya lima nyawa satu keluarga ini,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa pembunuhan itu terungkap berkat laporan warga melalui Kepala Kampung Margajaya, Muhamad Yani. “Jadi warga melaporkan melalui kepala kampung ke Polsek Negara Batin atas hilangnya warga,” jelasnya.
Berdasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati warga hilang itu menjadi korban pembunuhan oleh saudaranya sendiri. “Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Rizal