BANJAR NEGARA, L86News.com – Polres Banjarnegara berhasil mengamankan E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo tersangka kepemilikan uang palsu.
Ia ditangkap setelah membeli jimat menggunakan uang palsu. Korbannya seorang pawang kuda lumping berinisial S (53) warga Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian bermula sekitar tahun 2017 saat korban S dikenalkan dengan tersangka oleh temanya.
Selang beberapa tahun kemudian pada tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan maksud silaturahmi.
Saat itu tersangka membawa jimat Popok Wewe dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan seagaimana mestinya sebelum dilakukan ritual penyempurnaan.
“Saat itu S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jum’at (30/9/2022).
Karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, lanjut Kapolres, lalu memberikan uang kertas Rp 1 juta kepada S.
“Tak hanya itu, tersangka E juga meminta S mencarikan jimat Batara Karang atau sejenis jimat jenglot,” kata Kapolres.
Setelah uang diterima, lanjut AKBP Hendri, S dan anaknya DP pergi membeli minyak. Namun saat menghitung kembali jumlah uang itu didapati uang pecahan seratus ribu rupiah itu tidak ada nomor serinya.
“Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang,” tuturnya.
Melihat itu, korban curiga dan memberi tahu anggota Polres Banjarnegara bahwa tersangka berada di rumahnya menanya kan Jimat Betara Karang yang dipesanya.
“Korban kemudian berpura-pura mengajak tersangka menemui temannya di daerah Legok Rejasa pemilik jimat dimaksud untuk di serahkan ke petugas,” kata dia.
Setelah tersangka bersedia, sambung Kapolres, sekitar pukul 19.30 Wib, S mengajak makan di Kuliner Taman Kota.
Dan tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk di mintai keterangan dan dibawa ke kantor Polres Banjarnegara.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di tas warna hitam terdapat 160 lembar kertas menyerupai uang pecahan 100.000,” ucapnya.
Saat bagasi motor tersangka dibuka juga ditemukan kertas menyerupai uang pecahan 100.000 sebanyak 110 Lembar.
Berdasar pemeriksaan petugas, tersangka datang ke Banjarnegara bertujuan membeli jimat. Karena tidak memiliki uang cukup, ia gunakan uang palsu.
“Tersangka mendapat 281 lembar uang palsu pecahan 100.000 dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku warga Kota Magelang,” jelasnya.
Ia meyebut, dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, barang bukti dari E ini merupa kan uang palsu. Kepastian itu, tertuang dalam surat BI tanggal 1 September 2022.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya.
Reporter : Rd