BANJARNEGARA, L86News.com – Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara dan IS (43) warga Pagedongan.
Kemudian AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.
“Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 10 kasus curat dan curas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banjarnegara, tersangka ditangkap di wilayah Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur,” katanya saat Press Release di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil 3 dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka berhasil di sita. “Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali ke korban,” tuturnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata dia.
Menurutnya, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan Curat dan Curas.
“Tujuannya yakni menciptakan situasi Kamtibmas kondusif di Wilkum Polres Banjarnegara sekaligus menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor,” pungkasnya.
Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka dan Polres Purbalingga 9 tersangka.
Reporter : Rudolfsiva