PA GMNI Mojokerto Resmi Laporkan Pemilik Monumen di Depan Pendopo Agung Trowulan

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Sep 2022 16:46 0 96 Redaksi

MOJOKERTO, L86News.com – Polemik monumen Garuda Pancasila dengan kepala tegak terus memanas. Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Mojokerto resmi melaporkan pemilik dan pembuat monumen di depan Pendopo Agung Trowulan itu.

Monumen Garuda Pancasila kepala tegak tersebut menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, kepala Garuda harusnya menghadap sebelah kanan, namun monumen ini menghadap ke depan.

Ketua PA GMNI, Hafid Deni Rahmadin mengatakan pelaku perubahan bentuk lambang negara merupakan bentuk penghinaan terhadap lambang negara yakni Garuda Pancasila.

Pelaku yang membuat perubahan bentuk lambang negara yang melanggar pasal 154a KHUP tentang penodaan bendera kebangsaan RI dan Lambang Negara Republik Indonesia dan pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan,” terang Hafid kepada wartawan di Polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).

Hafid melaporkan Ponpes Segoro Agung Trowulan atas kepemilikan Monumen Garuda Pancasila itu. Selain itu, PA GMNI juga melaporkan pemerintah Kabupaten Mojokerto yang telah lalai melakukan pengawasan monumen tersebut.

“Hari ini kami melaporkan Ponpes Segoro Agung Trowulan dan juga Pemda Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Bupati Mojokerto yang juga meresmikan Monumen Garuda Pancasila ini. Dan kelalaian Bupati,” jelas Hafid.

Diketahui, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama tokoh agama, dan sejumlah pejabat meresmikan Monumen Garuda Pancasila yang dibangun Ponpes Segoro Agung Trowulan.

Peresmian tersebut berlangsung di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat malam (16/9/2022).

Dalam peresmian tersebut juga hadir anggota Komisi 8 DPR RI, perwakilan DPRD Jatim, pengasuh Ponpes Segoro Agung, KH Agung Bimo Agus Sunarno, serta sejumlah pejabat lainnya.

Reporter : Jay

LAINNYA