x

Amankan Dua Pelaku Penimbun Solar, Polisi Sita 1,3 Ton BBM Bersubsidi

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Sep 2022 18:19 0 77 Redaksi Liputan 86

PALANGKARAYA, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (12/9/2022) siang.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar subsidi di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Anjir Serapat, Kec. Kapuas Timur, Kab. Kapuas.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 7 September 2022 lalu, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara,” ungkapnya.

Eko menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial, AH dan AM. Kedua nya bertindak selaku penimbun.

Modus operandinya, para tersangka berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian dijual kembali ke warga dengan harga Rp 14 ribu perliter.

“Dari pengungkapan kasus itu setidak nya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total 1,3 Ton dan 16 jerigen kosong.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang energi dan sumber daya mineral.

“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya.

Reporter : adji/sam


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x