x

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Teman Dengan Racun Tikus

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Sep 2022 18:08 202 Redaksi

PASURUAN, L86News.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman tercampur cairan racun tikus.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara, korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang juga teman tersangka RO (41).

Motif pelaku berbuat nekad seperti itu lantaran dendam kepada korban. Alasan nya pelaku merasa dibohongi, korban tidak menepati janji yang disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti dari rumah korban berupa, 1 botol sisa minuman merk S-tee, 1 botol minuman kopi susu merk ABC, 1 botol minuman merk ABC, 1 kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan 1 kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet. Kemudian dikirim melalui sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya”, jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindaka pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres

Reporter : Rudi

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Analisis Panjang Mengenai Cara Memahami Siklus Digital Dan Pola Rtp Modern Agar Lebih Konsisten Dalam Membaca Momentum Kisah Lengkap Dari Pengalaman Pribadi Dalam Meneliti Irama Rtp Dan Pola Digital Yang Sering Menjadi Perhatian Komunitas Rahasia Pola Digital Terbaru Yang Dipelajari Dari Pengalaman Nyata Untuk Memahami Perubahan Rtp Secara Lebih Detail Catatan Khusus Tentang Cara Membaca Ritme Digital Dan Sinyal Rtp Yang Sering Dikaitkan Dengan Hasil Lebih Terarah Pembahasan Eksklusif Tentang Pola Digital Modern Dan Rahasia Memahami Pergerakan Rtp Yang Banyak Dicari Pemain Aktif Pengalaman Asli Membongkar Cara Mengenali Pola Rtp Digital Dan Irama Permainan Yang Sering Muncul Di Waktu Tertentu Panduan Terupdate Menelusuri Siklus Digital Dan Ritme Rtp Agar Lebih Stabil Dalam Menentukan Langkah Dan Keputusan Strategi Modern Membaca Pola Digital Dan Perubahan Rtp Berdasarkan Pengalaman Langsung Yang Banyak Dibahas Komunitas Cerita Nyata Dan Analisis Lengkap Tentang Irama Rtp Digital Yang Sering Dianggap Memberikan Performa Lebih Konsisten Rahasia Terbaru Dari Pengalaman Panjang Memahami Pola Digital Dan Alur Rtp Agar Lebih Mudah Menentukan Momentum Yang Tepat
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot