Dua Kali Curi Motor, Warga Perawang Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Minggu, 11 Sep 2022 20:05 111 Redaksi

RIAU, L86News.com – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek setempat, Sabtu (10/9//22).

Kapolsek Tualang Akp Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku berinisial PLP (25). Ia ditangkap di Km 3 Perawang saat akan pergi meninggal kan Perawang menuju Pekanbaru.

“Saat di amankan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Pertama sepeda motor Honda Beat dan telah dijual di Pekanbaru. Kedua motor Honda Genio BM 5635 SAE juga telah dijual melalu PJBO (DPO) di Pekanbaru,” ujar Kapolsek Minggu (11/9/2022).

Tersangka di tangkap berdasar laporan korban yang kehilangan sepeda motor Genio no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 pada Kamis 01 september 2022 sekira pukul 17.30 Wib.

“Menurut korban, peristiwa berawal saat motor diparkirkan dekat pondok kebun sawit dengan kunci kontak terpasang. Saat saksi dan korban kembali ke pondok dari mupuk sawit, motor sudah raib,” jelasnya.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK antasa nama Andi Kurniawan, 1 lembar STNK BM 3670 YZ atas nama Christina Maranata Butar Butar sudah di amankan di Mapolsek,” ucap Kapolsek

“Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikena kan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x