x

Coba Bunuh Teman Dengan Racun Tikus, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Sep 2022 18:08 108 Redaksi

PASURUAN, L86News.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman tercampur cairan racun tikus.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara, korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang juga teman tersangka RO (41).

Motif pelaku berbuat nekad seperti itu lantaran dendam kepada korban. Alasan nya pelaku merasa dibohongi, korban tidak menepati janji yang disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti dari rumah korban berupa, 1 botol sisa minuman merk S-tee, 1 botol minuman kopi susu merk ABC, 1 botol minuman merk ABC, 1 kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan 1 kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet. Kemudian dikirim melalui sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya”, jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindaka pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres

Reporter : Rudi

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x