LAMPUNG UTARA, L86News.com – Aksi kekerasan terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung viral di media sosial. Alhasil terduga pelaku diamankan polisi.
Viralnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga terhadap anaknya sendiri itu menjadi dasar aparat Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan terduga pelaku pada, Rabu 7 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan kabar telah dilakukannya penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan terhadap pelaku setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan yang diduga dilakukan ibu kandungnya terhadap korban.
“Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjutnya, pelaku melakukan aksinya itu sengaja dan dibuatkan video untuk dikirimkan ke suaminya melalui pesan facebook dengan tujuan agar suaminya memberikan nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” kata Kasat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama juga mengungkapkan, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan terhadap anaknya tersebut. Selain itu juga dilakukan pendalaman terkait aksi pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.
Terhadap pelaku polisi akan menjeratnya dengan pelanggaran sebagaimana diatura dalam Undang-undang tentang perlindungan anak, ujar Kasat.
Perbuatan pelaku ini menuai kecaman dari masyarakat yang melihat video viral tersebut. Dari video yang viral itu terlihat jelas aksi kekerasan terhadap anak itu dilakukan pelaku dengan memukul, menendang, menginjak dan mengantung korban.
Dari keterangan polisi ibu kandung yang tega melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya yang masih balita itu berinisial LP 24 tahun warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa itu dilakukan pelaku pada, Minggu 4 September 2022 sekira jam 17.30 WIB.
Reporter : As86