x

Pembunuh Kakek di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Sep 2022 23:48 151 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86news.com — Kurang dari 1x 24 jam, Polres Lampung Selatan berhasil meringkus pembunuh kakek berusia 77 tahun di Desa Sripendowo, Ketapang, Rabo (7/9/2022).

Pelaku bernama Kurniawan (22) warga desa setempat. Ia merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang baru bebas 6 bulan sebelumnya.

Kurniawan diamankan setelah dilakukan pengejaran bersama masyarakat saat diri nya melintas mengendarai sepeda motor kabur ke arah Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan kejadian berawal ketika R (77) membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku karena cintanya ditolak.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 Wib,” ujar AKBP Edwin saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (8/9)

Di jelaskan Kapolres, peristiwa berawal saat pelaku menyukai gadis belia cucu korban. Namun pelaku sakit hati karena cintanya di tolak oleh siswi kelas 1 SMA itu

“Lantaran hal tersebut, pelaku berencana membunuh si gadis dengan menyiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp. 100 ribu,” ucap Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, malam hari pelaku mendatangi rumah korban dan membuka pintu menggunakan linggis, masuk kamar lalu mencekik leher IP (si gadis).

Mendapat perlakukan itu, IP terbangun dan terjadi perlawanan hingga mengalami luka di tangan kanan. Kakek R lalu datang dan membantu setelah mendengar IP berteriak minta tolong.

Namun, si kakek malah jadi korban setelah pelaku melawan dengan sajam jenis pisau hingga kakek mengalami luka dilengan kiri, robek dibadan, kepala dan meninggal saat mendapat pertolongan dokter klinik.

“Selain pelaku, kami jug mengamankan barang bukti 1 buah linggis, 2 tali sepatu, sepasang sendal jepit, 1 helai baju kemeja, 1 helai celana boxer, dan 1 buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu,” ucapnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun,” pungkasnya

Reporter : Anesmi

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x