SUBANG, L86News.com – Dengan berbekal informasi dari masyarakat, tanggal 31 Agustus 2022 Polres subang menindak tegas pelaku pengoplos LPG bersubsidi ke tabung LPG 12 dan 50 Kg dengan menggunakan Regulator modifikasi
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Waka Polres Subang KOMPOL Satrio Prayogo, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi dan Kanit III Tipidter IPTU M. Raka Dwi Darma di Mapolres setempat, Sabtu (3/9/2022).
Kegiatan usaha penyuntikan Gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12 dan 50 Kg (non subsidi) teraebut, dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022. “Sempat berhenti 2 minggu, tapi mulai berjalan lagi pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022,” ujar Kapolres.
Kegiatan tersebut lanjut Kapolres, dilaku kan oleh SA, SL, CK, dan AR. Tersangka SA warga Subang, berperan sebagai penyedia tempat produksi, pemilik atau penyedia sebagain LPG tabung 3 Kg dan Penyedia kendaraan operasional.
Tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai pemilik atau penyedia sebagian LPG tabung 3 Kg, pemilik atau penyedia sebagian tabung 12 Kg dan mengawasi produksi di TKP.
Tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai penyedia regulator yang telah di modifikasi. Ia juga penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 dan 50 Kg, sebagai pemilik atau penyedia timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.
Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG 12 Kg) dari TKP ke gudang milik Tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.
“Dalam per hari, para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp. 60 juta rupiah atau Rp. 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan ini,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penimbangan yang di lakukan oleh Ahli dari Metrologilegal, kata Kapolres, berat isi (netto) LPG 12 Kg itu tidak sesuai dengan ketentuan. Karena berat isi (netto) per tabungnya 12 Kg, namun hanya sekitar 10 s.d 11 Kg saja.
“Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap beberapa Orang lainnya, yang di duga kuat terlibat dalam kegiatan di maksud,” sambung Kapolres.
Dari penguasaan para Pelaku, berhasil di amankan Barang Bukti berupa 787 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 235 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, 5 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 44 buah Regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional dan 1 buah Timbangan elektrik.
Terhadap para Pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
Reporter : Bg86