x

Cabuli 7 Santri, Oknum Guru Ngaji ini di Tangkap Polisi

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Sep 2022 09:25 0 58 Redaksi Liputan 86

BANJAR NEGARA, L86News.com – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri oleh oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

“Pada saat dia pergi, kegiatan belajar di gantikan guru ngaji lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul bercerita kepada guru ngaji yang mengganti kan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (31/8/2022)

Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu naik jika melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.

Ia menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

“Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, jadi korban pelaku pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah dan di panggil ke dalam rumah.

Setelah masuk, tersangka lalu menyuruh korban duduk di ruang tamu, kemudian tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, lalu meminta korban agar malamnya menginap di rumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama yayasan,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, disitulah terjadi perbuatan cabul.

“Setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangun kan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” kata dia.

Terhadap korban, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Setelah itu, dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Yayasan tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun dan MA 15 tahun.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

“Setelah menerima laporan, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara menangkap tersangka dapatkan informasi tersandi rumahnya,” ujar dia.

Tersangka akan di kenai Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya.

Reporter : Bg86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x