SEMARANG, L86News.com – Peredaran narkoba jaringan Internasional berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Jateng bekerjasama Bea Cukai dan BNN. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu dari Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam pers rilis ungkap kasus narkoba yang turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Loby Mapolda, Senin (29/8).
Hadir pula Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng KBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.
Dijelaskan Kapolda ungkap jaringan internasional itu berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin 13 Juni 2022 lalu. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal Afrika diduga berisi narkoba.
“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda.
Dari hasil temuan itu, lanjut nya, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.
Kapolda menerangkan selama bulan Januari – Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1.336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.
Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah ungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan 222 orang tersangka. Dari jumlah itu terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang kurir.
“Pengungkapan ini merupa kan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ungkap Kapolda di hadapan media.
Diantara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia.
“Adapun modus yang di guna kan saat menyelundup kan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka kurir berinisial CYE berhasil di aman kan petugas,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba di antara nya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja.
Berbagai macam narkoba berhasil diamankan di antara nya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.
“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan di kenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” kata Kapolda.
Pengungkapan narkoba itu kemudian diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurutnya, hal itu merupakan prestasi luar biasa bagi Polda Jateng karena berhasil selamat kan ratusan ribu jiwa warga dari bahaya narkoba.
“Atas prestasi ini kami beri apresiasi yang luar biasa bagi Polda Jateng dan Jajaran karena ditengah kondisi Polri berduka, masih mampu memberi pelayanan terbaik dan menyelamat kan masyarakat dari bahaya narkoba,” terangnya.
Arteria juga mendukung upaya Polda Jateng yang menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi para bandar narkoba dan menghukum berat apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tugas kita juga bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia. Atas berbagai upaya ini, Kapolda kami beri apreasi karena berhasil mengkonsolidasi barisan, karena ini perlu kerja keroyokan ada BNN dan Bea Cukai,” pubgkasnya.
Reporter : Fi86