BENGKULU, L86News.com – Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu, Senin, (29/08/202).
Dari hasil ungkap kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di dampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Lambe P Birana mengatakan, Penindakan ini merupakan kegiatan rutin Polda Bengkulu dan Polres jajaran.
” Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, Senin, (29/08/202).
Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 89 pelaku pemain judi. “Sebanyak 89 pelaku kami amankan dari kasus judi konvensional dan judi online,” Ucapnya
Dijelaskan Kombes Pol Sudarno, selain bentuk komitmen memberantas segala macam kasus yang meresah kan masyarakat, pemberantasan kasus judi iitu juga atensi Kapolri untuk memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing
Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian tidak ada toleransi, siapa saja akan di proses secara hukum. “Dan secara berkelanjutan pemberantasan judi akan tetap kami lakukan,” ucapnya
“Untuk saya menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” pungkassnya.
Reporter : Bg86