Didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Hikma : Saya Akan Beri Bukti Kalau Saya Tidak Bersalah

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Agu 2022 18:51 0 73 Redaksi

TAKALAR, L86News.com – Andi Hikma didampingi kuasa Hukumnya Mirwan, SH hadir memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polres Takalar, pada Senin (22/08/2022). Sesuai surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/341/RES.2.5/VIII/ 2022/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2022.

Dia memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada hari senin 01 Agustus 2022 lalu

Terpisah Andi Hikma selaku terlapor Senin,(22/8/2022) menyampaikan bahwa dia membawa beberapa alat bukti serta saksi pada pemeriksaan hari ini. Dia menyebut, alat bukti berkenaan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disangkakan oleh pelapor,

“Kami bersama kuasa hukum telah memenuhi panggilan klarifikasi sekaligus bawa bukti, ada screen shot, ada postingan medsos, bukti postingan media dan saksi untuk dimintai keterangan serta klarifikasi terkait apa yang disangkakan kepada saya” Ucap Andi Hikma

Dimana diketahui Nur Salim yang menjabat Kepala Desa di Takalar tersebut telah melapor kan pemilik akun facebook (FB) atas nama Andi Hikma dengan laporan polisi bernomor STTLP/368/VIII/ 2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal Senin 01 Agustus 2022.

Di ketahui Nur Salim dalam laporannya kepada polisi, pemilik akun FB atas nama Andi Hikma telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 (3) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mirwan, saat dimintai keterangan Senin, (22/08/2022) disalah satu Warkop selaku kuasa hukum terlapor membenarkan terkait panggilan polisi sebagai terlapor.

“Iya Benar, hari ini kami telah memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polres Takalar, dan terlapor telah di mintai klarifikasi terkait sangkaan pelapor, dan kami membawa beberapa alat bukti dan saksi sebagai bagian dari klarifikasi kami, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan)” Ujanya.

“Dari apa yang menjadi sangkaan pelapor menurut kami tidak memenuhi unsur yang mana Andi Hikma selaku terlapor hanya mengomentari isi berita dari salah satu media online Jalur Info.com edisi (31/07/2022) yang sebelumnya melihat komentar postingan dari istri pertama pelapor di facebook, dalam postingan istrinya tersebut Andi Hikma selaku terlapor merasa prihatin atas apa yang dialaminya” tambahnya

Selain itu, lanjut Marwan, terlapor tidak mencatut nama ataupun melakukan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang disangkakan. Atas permintaan pelapor disertai niat baik terlapor juga telah menghapus postingan komentarnya yang tampil di akun pribadi nya sekitar 25 menit saja.

“Nnamun hal tersebut tidak mengurungkan niat Nur Salim selaku pelapor dan tetap melapor kan klien saya. Pertanyaannya, ada apa pelapor begitu getol melaporkan Klien saya,” tanya Marwan.

“Padahal ada postingan komentar yang lebih kasar serta jorok namun tidak di laporkan. Atas kejadian ini saya selaku kuasa hukum Andi Hikma berharap penyidik berlaku adil dan bijaksana dalam menerapkan pasal yang disangkkan dengan melihat bukti dan fakta disertai keterangan saksi,” harpanya.

“Saya juga berharap polisi bisa dan tetap mengindah kan Surat Keputusan Bersama Menkoinfo, Kapolri dan Jaksa Agung (Nomor: 229 Tahun 2021, Nomor: 154 Tahun 2021 dan Nomor: KB/2/VI/2021), tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE. Agar tidak menimbulkan kriminalisasi ataupun diskriminasi yang dapat membungkam hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat diruang publik,” pungka Mirwan

Reporter : Abd Latif

LAINNYA