SEMARANG, L86News.com – Komitmen Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberantas perjudian di wilayahnya di buktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian di Loby Mapolda Jateng, Senin, 22/8.
Pada ungkap kasus yang di hadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng itu, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran nya telah mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran. Kami dalam sehari telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi di hadapan wartawan, Senin (22/8).
Dari ratusan tersangka yang berhasil di tangkap, kata Kapolda, terdapat 24 tersangka berperan sebagai Bandar. Dan total uang hasil perjudian yang turut di amankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.
“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi, jadi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar nya juga di tangkap,” tegas Kapolda
Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus.
Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
“Dari kasus ini ada jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang. Kedua nya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan mengguna kan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosi,” ungkapnya
Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini lantaran adanya oknum warga yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi akibat pandemi.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolda menyebut bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif dengan melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian,” ujar Kapolda.
Sementara, cara represif kata Kapolda merupakan langkah terakhir guna memberi kan efek jera ke masyarakat. Ia menegas kan Polda Jateng dan Jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian sebagai wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas
Atas perbuatannya, para tersangka di ancam dengan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan di kenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
Reporter : Fit86