x

Kembali, Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di 3 Provinsi Terkait Perkara PT Duta Palma Group

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Agu 2022 20:38 0 62 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86News.com – Jumat 19 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka Surya Darmadi (SD) di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Riau dan Bali.

Berdasar Penetapan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/ 2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita Kejagung berupa 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 sluas 4.470 M2 terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, berdasar Penetapan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/ 2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663, seluas 9.271 M2 terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Bali, berdasar Penetapan PN Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps., aset yang disita berupa 1 bidang tanah, bangunan dan isi di atasnya. Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana, tanah ini memiliki luas 26.730 M2

Tanah yang berlokasi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ini di atas nya merupakan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Kemudian 1 bidang tanah beserta isi di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Riau, berdasar Penetapan PN Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, aset yang disita berupa 1 bidang tanah kosong sesaui Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kemudian 1 bidang tanah dan bangunan berdasar Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Lalau 1 bidang tanah dan bangunan berdasar Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Kemudian 1 bidang tanah dan bangunan berdasar Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi seluas 9.640 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di atas nya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

Reporter : Bg/K331


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x