GARUT, L86News.com – Gerebek arena perjudian melalui media elektronik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengaman kan tujuh orang.
Informasi tersebut di sampai kan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si saat gelar press release di Lobby Mapolres setempat, Jumat (19/9/2022).
“Penggerebekan di lakukan pada Kamis, 18 Agustus 2022,” ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi dan Kasie Humas IPDA Cahya.
Menurutnya, ke tujuh orang tersebut di tangkap di dua lokasi judi togel online di wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Ketujuh nya merupakan bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang juga tersambung ke jaringan pusat. Dua di antaranya berperan sebagai bandar, dua perekap dan tiga pemasang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, sambung Wirdhanto, para pelaku dikenakan pasal bervariasi disesuaikan dengan peran masing-masing.
Untuk pemasang akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk bandar, akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
“Ketujuh orang yang diamankan dalam penggrebekan judi togel online tersebut yakni DS, SW, MI, SP, D, DD, dan AS,” jelasnya
Penangkapan terhadap para bandar, perekap, dan pemasang judi togel online ini, kata Wirdhanto merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Saya minta masyarakat ikut membantu upaya pemberantasan judi togel online dengan melapor ke polisi jika mengetahui ada tempat judi togel online atau jenis judi lain,” pungkasnya.
Reporter : Bg86