x

Dua Anak di Bawah Umur di Cabuli 8 Pria, 5 Berhasil di Ringkus Polisi 3 DPO

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Agu 2022 23:45 0 63 Redaksi Liputan 86

BOGOR, L86News.com – Anak dibawah umur berinisial AR dan AG jadi korban pencabulan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Aksi pencabulan tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Namun baru di ketahui setelah korban melapor kan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada bulan Februari 2022

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampai kan keprihatinan mendalam karena kasus ke kerasan seksual terhadap anak dibawah umur masih saja terjadi, meski ancaman hukuman nya sudah semakin diperberat.

“Polri menjamin proses hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu,” ungkap Ibrahim Tompo.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin menjelas kan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah tempat para pelaku dan korban sering berkumpul.

“Awalnya korban AR (16) dan AG (16) ini di cekoki minuman keras oleh para pelaku. Saat itu lah pelaku yang berjumlah delapan orang itu mencabuli AR secara bergantian,” ujar Kapolres.

Sedangkan korban AG, lanjut Kapolres, di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR. Pelaku ini merupakan seorang tokoh pemuda di desa tersebut.

“Setelah di lakukan penyelidi kan, kami berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkap 5 tersangka,” ungkap AKBP Ima.

Kelima tersangka itu, lanjut Kapolres, berinisial AR, GP, HA, RM, dan RA. Sedang kan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

“Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana nya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah,” pungkas AKBP Iman Imanuddin.

Reporter : Bg86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x