Kado HUT RI Ke-77, Polres Lhokseumawe Ungkap 1.052 gram Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Agu 2022 19:13 0 58 Redaksi

LHOKSEUMAWE, L86News.com – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 2 tersangka pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Ismanto, S.I.K. mengatakan, tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan keberhasilan tersebut merupakan Sebuah Kado dalam Rangka HUT ke – 77 Kemerdekaan RI.

Lebih lanjut, Kapolres menjelas kan pengungkapan kasus berawal adanya informasi bahwa di seputaran Desa Mancang kerap di jadikan transaksi barang terlarang.

Kemudian, lanjut Kapolres, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil mengaman kan ke 2 tersangka.

“Dari hasil penggeledan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu kantong plastik warna biru. Selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card di kamar tersangka MN,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dengan diungkapkannya peredaran sabu sebanyak 1.052 gram ini, kita telah menyelamat kan generasi penerus bangsa. Korban yang dpt terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa,” pungkasnya

Reporter : Bg86

LAINNYA