LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur akhir nya syah menetapkan 3 orang tersangka kasus pungutan pada Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air (P3-GAI) di dua kecamatan di kabupaten setempat.
Mereka terbukti telah minta secara paksa ke penerima program masing-masing sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta ke 10 desa yakni 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangan nya mengata kan dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka sudah terima sejumlah uang
“Para tersangka ini berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.169 juta” ujar Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022).
Di jelaskan Kapolres, penyelidi kan terhadap kasus itu sudah di lakukan sejak Mei 2002. Dan Kamis 11 Agustus 2022, Unit Tipikor Polres Lampung Timur memeriksa, menahan tersangka dan mengamankan barang bukti
“Tersangka yang diamankan adalah Wiwik Yuliana anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur beserta TI dan SC selaku tangan kanan tersangka WW,” jelas Kapolres
Para tersangka, lanjut Kapolres, akan di kenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar rupiah” ungkap Kapolres.
Pada kasus tersebut, tambah Kapolres, akan terus di kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Iya sedang di kembangkan kemungkinan besar ada tersangka baru,” pungkasnya.
Reporter : Bn86