JAKARTA, L86News.com – Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengurangi hampir separuh luas wilayah pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa oleh Perhutani memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dikritik dan didemo puluhan ribu karyawan Perhutani dan masyarakat, kini keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani seluas 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar harus menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekitar pukul 14:50 WIB, para penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa telah memasuk kan gugatan dan teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN.JKT.
Mereka meminta Menteri LHK membatal kan SK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di sebagian hutan negara berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK).
“Hutan dan alam bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu kita. Filosofi itulah yang menjadi salah satu concern, mengapa kami menolak kebijakan KHDPK,” ujar Mochamad Ikhsan, perwakilan salah satu penggugat di Jakarta, Rabo (10/8/2022)
“Pengelolaan hutan jawa yang sudah baik, kami harap tetap di pertahankan agar tetap sustainable. Karena itu, kami mengambil keputusan untuk memperjuangkan hutan jawa dengan mengajukan gugatan di PTUN guna membatalkan SK 287/KHDPK, yang telah teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta 10 Agustus 2022,” sambungnya.
Ikhsan mengatakan, ke berhasilan reboisasi hutan oleh Perhutani bahkan diakui sendiri oleh Kementerian LHK, dimana dalam rekalkulasi penutupan lahan di Indonesia tahun 2020 oleh KLHK (https://geoportal/menlhk.co.id), tutupan hutan Jawa hanya kalah dari Papua.
Sedangkan dibanding hutan di luar Jawa lainnya, tutupan hutan Jawa oleh Perhutani jauh lebih baik. Selain itu, konflik sosial dan konflik lahan juga mulai terjadi di berbagai daerah sebagai imbas dari kebijakan KHDPK.
Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya administratif berupa ke beratan ke Menteri LHK dan Banding ke Presiden sebelum mengajukan gugatan.
Namun, lanjut kuasa hukum Aliansi Selamatkan Hutan Jawa, Denny Indrayana, dari kedua nya tidak mendapat kan respon positif. Padahal, SK 287/KHDPK mengandung berbagai ke cacatan dan ke tidak absahan. Seharusnya, kata dia di batal kan atau di nyatakan tidak sah.
“Setelah kami kaji, SK 287/KHDPK memang problematik dan multi cacat, yaitu cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga syarat itu sangat mendasar dan dapat di guna kan untuk alasan pembatalan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Sebagai sebuah kebijakan, SK 287/KHDPK, kata Denny jelas menabrak putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja, dimana pada salah satu putusannya di nyatakan agar menangguh kan segala kebijakan bersifat strategis, berdampak luas dan tidak di benarkan menerbit kan peraturan pelaksana baru terkait UU Cipta Kerja.
Disamping itu, SK 287/KHDPK juga cacat prosedur karena di terbit kan tanpa sosialisasi, baik sebelum di terbitkan maupun pasca diterbitkan. Padahal, kata Denny, MK sendiri menegas kan, sosialisasi harus dilakukan secara baik dan proper, atau di kenal sebagai meaningful participation dan bukan formalitas semata.
“SK 287/KHDPK juga bertentangan dengan berbagai asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahah,” sambung Muhamad Raziv Barokah, Senior Lawyer Integrity Law Firm.
“Lalu, jika dilihat dari sisi substansi juga bermasalah karena di terbitkan pada wilayah kerja BUMN Kehutanan, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Selain itu, dari sisi prosedur juga bertentangan dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya
Aliansi Selamatkan Hutan Jawa ini terdiri dari Serikat Karyawan Perum Perhutani (Sekar Perhutani), Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P), Serikat Rimbawan Perhutani (Serimba-PHT), Serikat Rimbawan Pembaharuan Perhutani (Serimba-PPHT), Perkumpulan Bina Karya Patria, Lembaga Masyarakat Desa Hutan Sinar Harapan Kaledong dan beberapa perwakilan pegawai Perhutani dan elemen masyarakat.
Reporter : Bg86