Soroti Penahanan Ijazah, LSM AKSI : Sekolah Melanggar PP No.48 Tahun 2008

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Jul 2022 10:18 0 80 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Ramainya pemberitaan tentang penahanan ijazah di salah satu sekolah di Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, Ketua Umum LSM AKSI (Aliansi kontrol sosial Indonesia) buka suara, Rabo (27/07/2022)

Ketua umum LSM AKSI Feri Pradana, SE menyampaikan seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.

“Siswa harus menerima haknya (ijazah / Buku Raport / atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut telah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan),” ujarnya.

Feri pun sangat menyangkan, karena pemerintah sangat besar menggelontor kan anggaran pada program pendidikan melalui APBN dengan berbagai programnya. Namun masih ada saja ditemukan ijazah yang ditahan, bahkan siswa yang telah dinyatakan lulus.

“Sangat miris, lantas bagaimana siswa itu dapat berkembang dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi jika salah satu persyaratan tersebut ditahan sekolah dengan dalih sumbangan namun sudah ada pematokan dengan tarifnya bervariasi padahal pemerintah sudah intruksikan melalui Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sekolah namun lagi lagi ini bisa terjadi,” imbuh aktifis muda ini.

“Prakteknya para komite sekolah lah yang menjadi eksekutor pungutan berdalih sumbangan tersebut, padahal jelas sudah diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2020 tentang komite sekolah pasal 12 mengenai larangan, sangat jelas tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf i namun yang terjadi dilapangan hal sebaliknya dan ini bisa di kategorikan pengelapan,” ungkap Feri.

“Padahal siswa sudah memenuhi kewajibannya menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak itu sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut. Adanya penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak sekolah,” ungkapnya lagi

Bahkan, lanjut Feri, Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim menegaskan meminta agar masyarakat melaporkan jika mendapatkan kasus penahanan ijazah oleh sekolah negeri maupun swasta. Atas dasar laporan masyarakat itu, Kemendikbud akan menerjunkan tim investigasi

“Saat ini sekolah sudah tidak boleh lagi melakukan pungutan karena sudah ada Permendikbud No 60 Tahun 2011. Jika aturan itu tidak disertai sanksi, perlu dilakukan audit sosial yang dilakukan warga sekolah terhadap anggaran dan bukti pertanggungjawaban,” maka dari itu kami DPP LSM AKSI akan mengawal persoalan penahanan ijazah ini sampai tuntas,” tutup Feri.

Reporter : Aw86

LAINNYA