x

Bongkar Kasus Penggelapan Mobil, Polsek Pekalongan Ringkus Dua Pelaku 

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Jul 2022 02:25 0 73 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Dua orang Pelaku penggelapan mobil dengan modus sewa berhasil di ringkus jajaran Tekab 308 Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur. 

Mewakili Kapolres Lampung Timur, Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono menjelas kan pelaku inisial MS (45) warga Pekalongan dan S (38) warga Metro Selatan. Kedua nya di tangkap setelah serangkai penyeledikan.

“Mereka kita tangkap berikut  barang bukti 1 unit mobil Merk Daihatsu Grand Max M/T Nopol BE 8131 AY warna silver tahun 2014 berikut satu buah kunci kontak dan 1 lembar STNK,” ujar Kapolsek, Senin (11/07/2022)

Kasus penggelapan itu, lanjut Kapolsek, berawal pada 8 Mei 2022 saat pelaku menyewa kendaraan korban selama 4 hari. Mobil akan di bawa ke Bangka dengan ke sepakatan uang sewa Rp 1 juta.

“Namun, hingga 4 hari ke mudian pelaku belum juga mengembali kan mobil ke korban. Bahkan saat di temui korban, pelaku malah berkelit dan kendaraannya pun tidak lagi di tangan pelaku” terangnya.

Melihat gelagat tidak baik pelaku, korban melapor ke Mapolsek Pekalongan dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

“Ketika di interogasi, kedua pelaku mengaku ingin menguasai mobil korban kemudian menggadaikan ke orang lain. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 65 juta,” ungkapnya.

Saat ini, masih kata Kapolsek, kedua pelaku dan barang bukti sudah di bawa serta di aman kan di Mapolsek Pekalongan, Polres Lampung Timur untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Aw86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x