x

4 Pelaku Pembuang Mayat di Danau Bekri Terancam Hukuman Seumur Hidup

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jun 2022 19:25 0 76 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TENGAH, L86NEWS.COM – Empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (57) salah seorang pengusaha asal Bandar Lampung bakal di Ganjar hukuman seumur hidup. 

“Pelaku kita gunakan Pasal 340 subsider 339 dan 365 pasal ayat 3 KUHP terkait pembunuhan Berencana,” ujar Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Falevi Sanjaya di Mapolres, Rabo (29/6/2022). 

Ke empat pelaku, kata Doffie, Febi Kusuma alias Caca alias Chelsea (21) Warga Kemiling Bandar Lampung, Bg (22)  warga Kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri, Lamteng.

Kemudian, AT (17) perumahan PTPN Bekri, AD (18) warga Tanjungrejo, Natar Lamsel. “Ke empat nya terancam hukuman seumur hidup karena menghabisi korban dengan terencana,” jelasnya.

Di jelaskan Doffie, ke 4 pelaku di tangkap team gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lamteng setelah 3 hari di temukan jenazah korban di area Bukit Danau Bekri, Lamteng

Pelaku utama pada kasus ini adalah FK alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih atau wanita simpanan korban.

Caca mengaku kesal dan sakit hati karena selama 8 bulan pacaran, janji korban membelikan rumah, mobil dan usaha tidak kunjung di tepati hingga muncul niat jahat menghabisi korban.

Saat merencana kan niat jahat nya, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG di bantu AT (17), dan AD teman AT. Kedua pelaku AD dan AT ini berhasil di tangkap saat tidur di rumahnya masing masing.

Dari ke dua pelaku dan berkat kerja keras, cerdas dan kerja ikhlas akhir nya tuntas. Kedua pelaku yakni, Caca dan BG berhasil di ringkus di sebuah hotel di Ogan Komering Ilir Sumsel.

Peristiwa tragis itu, kata Doffie, bermula saat Caca menghubungi AG dan mencerita kan niat jahatnya menghabisi kekasih gelapnya pada Selasa malam (21/6/2022)

Malam berikutnya, Caca janjian bertemu korban di sebuah penginapan di Rajabasa. Kemudian kedua nya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang.

Setelah bertemu AG, AD dan AT, korban bersama empat orang pelaku menuju ke pantai Sebalang. Dan saat di perjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban.

Lantara belum tewas, di perjalanan korban di hajar hanya pingsan, sesampainya di Bekri, kepala korban dihajar 3 pelaku dengan batu hingga tewas. Lalu menggali tanah dan mengubur korban.

Selanjutnya, esoknya Kamis (23/6) para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa dan merencanakan pergi ke Jakarta untuk menjual mobil korban.

Sabtu sekira pukul 15.00 WIB, warga digegerkan penemuan mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Jasad ditemukan Ujang (40), saat mencari kayu bakar.

”Ada warga sedang mencari kayu bakar melihat sesuatu tertutup sampah dedaunan kering, terlihat hanya kaki dan tangan yang sudah terlihat putih,” pungkas Kapolres. 

Reporter : F86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x