Sat Reskrim Polres Bogor Amankan 7 Pelaku Pencurian

waktu baca 1 menit
Senin, 27 Jun 2022 16:22 0 76 Redaksi

BOGOR, L86NEWS.COM – Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Yang mana 7 tersangka yang berhasil di amankan ialah N, R, MY, AG, O, dan SS, pada Senin 27/6/2022.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan ke tujuh tersangka yang berhasil di amankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang – barang hasil curian.

Yang mana pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2022 di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol Bogor.

Dari tangan para tersangka ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 5 buah Handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truck losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin.

Atas perbuatannya ke tujuh tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.

Reporter : Toni

LAINNYA